Detail Layanan
Kembali ke Layanan
Layanan Penanganan Fakir Miskin
Rekomendasi Pengusulan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Alur Pelayanan Rekomendasi Pengusulan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Warga datang dan mengantri di gerai pelayanan Dinas Sosial di Mal Pelayanan Publik
- Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
- Pengecekan kepesertaan pada DTSEN melalui nomor KK atau NIK
- Jika bersyarat akan dibuatkan tanda terima berkas dan akan diusulkan memperoleh KIS
- Jika tidak bersyarat akan diberikan tanda terima berkas untuk verifikasi dan pengusulan ke dalam DTSEN
Persyaratan Pengusulan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kantor Desa/Kelurahan dengan sesuai domisili
- Foto Kondisi Rumah dan Keluarga
- Terdaftar Dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Foto Copy Bukti Bayar Rekening Listrik