Detail Layanan

Kembali ke Layanan
Rekomendasi Pengusulan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Layanan Penanganan Fakir Miskin

Rekomendasi Pengusulan Kartu Indonesia Sehat (KIS)


Alur Pelayanan Rekomendasi Pengusulan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

  1. Warga datang dan mengantri di gerai pelayanan Dinas Sosial di Mal Pelayanan Publik 
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pengecekan kepesertaan pada DTSEN melalui nomor KK atau NIK
  4. Jika bersyarat akan dibuatkan tanda terima berkas dan akan diusulkan memperoleh KIS
  5. Jika tidak bersyarat akan diberikan tanda terima berkas untuk verifikasi dan pengusulan ke dalam DTSEN


Persyaratan Pengusulan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ;

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kantor Desa/Kelurahan dengan sesuai domisili
  4. Foto Kondisi Rumah dan Keluarga
  5. Terdaftar Dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  6. Foto Copy Bukti Bayar Rekening Listrik

Galeri

Pelayanan Rekomendasi Pengusulan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Pelayanan Rekomendasi Pengusulan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
© 2026 All Right Reserved