Selayang Pandang
DINAS SOSIAL KABUPATEN GOWA
Selamat datang di Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Gowa.
Dinas Sosial Kabupaten Gowa hadir sebagai garda terdepan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.
Tugas dan Fungsi Utama
Dinas Sosial Kabupaten Gowa bertugas sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang sosial, yang meliputi :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Gowa tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Sosial Kabupaten Gowa merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial memiliki tugas utama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta melaksanakan kedudukan, tugas, dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selamat datang di Website Resmi Dinas Sosial Kabupaten Gowa.
Dinas Sosial Kabupaten Gowa hadir sebagai garda terdepan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.
Tugas dan Fungsi Utama
Dinas Sosial Kabupaten Gowa bertugas sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang sosial, yang meliputi :
- Rehabilitasi Sosial : Pemulihan fungsi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti disabilitas, anak terlantar, lansia terlantar dan lainnya.
- Perlindungan dan Jaminan Sosial : Pemberian bantuan dan perlindungan kepada individu atau kelompok yang mengalami kerentanan sosial, termasuk penanganan korban bencana.
- Pemberdayaan Sosial : Upaya peningkatan kapasitas dan kemandirian bagi potensi dan Sumber Kesejateraan Sosial dan Masyarakat miskin.
- Penanganan Fakir Miskin : Pelaksanaan program-program pengentasan kemiskinan dan data terpadu kesejahteraan sosial.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Gowa tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Sosial Kabupaten Gowa merupakan unsur pelaksana pemerintahan daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial memiliki tugas utama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta melaksanakan kedudukan, tugas, dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.