Detail Layanan
Kembali ke Layanan
Layanan Penanganan Fakir Miskin
Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Alur Pelayanan Rekomendasi Permohonan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ;
- Warga datang dan mengantri
- Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
- Pengecekan kepesertaan pada DTSEN melalui nomor KK atau NIK
- Akan dibuatkan surat keterangan jika terdaftar dalam data
- Surat keterangan dijadikan dasar untuk pembuatan KIP oleh pihak berwenang
Persyaratan Rekomendasi Permohonan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai dengan Domisili Pemohon
- Terdapat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN)
- Surat Keterangan Aktif dari Sekolah/Kampus
- Foto Copy Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Program Pemerintah Lainnya
- Foto Copy Kartu Siswa/Mahasiswa (jika ada)