Detail Layanan

Kembali ke Layanan
Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Layanan Penanganan Fakir Miskin

Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)


Alur Pelayanan Rekomendasi Permohonan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ;

  1. Warga datang dan mengantri
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pengecekan kepesertaan pada DTSEN melalui nomor KK atau NIK
  4. Akan dibuatkan surat keterangan jika terdaftar dalam data
  5. Surat keterangan dijadikan dasar untuk pembuatan KIP oleh pihak berwenang


Persyaratan Rekomendasi Permohonan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ;

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga 
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai dengan Domisili Pemohon
  4. Terdapat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN)
  5. Surat Keterangan Aktif dari Sekolah/Kampus
  6. Foto Copy Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Program Pemerintah Lainnya
  7. Foto Copy Kartu Siswa/Mahasiswa (jika ada)
© 2026 All Right Reserved