Detail Layanan
Kembali ke Layanan
Layanan Penanganan Fakir Miskin
Rekomendasi Pengaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Alur Pelayanan Rekomendasi Pengaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Warga datang dan mengantri
- Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
- Pengecekan kepesertaan pada DTSEN melalui nomor KK atau NIK
- Akan dibuat surat Re-aktivasi KIS dan akan diserahkan kepada pihak BPJS
Persyaratan Pengaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS);
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Opname (Sedang Sakit)
- Foto Kondisi Rumah dan Keluarga
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Foto Copy Bukti Bayar Rekening Listrik