Detail Layanan

Kembali ke Layanan
Rekomendasi Pengaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Layanan Penanganan Fakir Miskin

Rekomendasi Pengaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS)


Alur Pelayanan Rekomendasi Pengaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

  1. Warga datang dan mengantri
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Pengecekan kepesertaan pada DTSEN melalui nomor KK atau NIK
  4. Akan dibuat surat Re-aktivasi KIS dan akan diserahkan kepada pihak BPJS


Persyaratan Pengaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS);

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto Copy Kartu Keluarga 
  3. Surat Keterangan Opname (Sedang Sakit)
  4. Foto Kondisi Rumah dan Keluarga
  5. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  6. Foto Copy Bukti Bayar Rekening Listrik

Galeri

Pelayanan Rekomendasi Pengaktifan KIS Pelayanan Rekomendasi Pengaktifan KIS
© 2026 All Right Reserved