Detail Layanan
Rekomendasi Pengangkatan Anak
Alur Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak / Calon Orang Tua Angkat (COTA)
1.) Calon Orang Tua Angkat (COTA) datang ke Dinas Sosial untuk:
- Berkonsultasi
- Mengajukan Surat Permohonan izin pengangkatan anak
2.) Dinas Sosial Menerima Permohonan dan Meneruskan ke Bidang PRS
3.) Pemohon Melengkapi Seluruh Persyaratan Administrasi Sesuai Ketentuan
4.) Kepala Dinas Menandatangani Surat Tugas bagi Pekerja Sosial (Peksos)
5.) Pekerja Sosial Melaksanakan Home Visit I dan Menyusun Laporan Sosial
6.) Berdasarkan Hasil Home Visit I, Dinas Sosial Menerbitkan:
- SK Izin Pengasuhan Sementara (berlaku 6 bulan);
- Pelaksanaan Foster Care;
- Penyerahan anak kepada Calon Orang Tua Angkat
7.) Setelah masa Pengasuhan Sementara Dinas Sosial Menerbitkan Surat Tugas Home Visit II
8.) Pekerja Sosial Melaksanakan Home Visit II dan Menyusun Laporan Perkembangan Anak
9.) Sidang Tim PIPA (Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak) dilaksanakan Berdasarkan Hasil Laporan Perkembangan Anak
10.) Dinas Sosial Menerbitkan Surat Keputusan Tim PIPA dan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak
11.) Pemohon Mengajukan Permohonan ke Pengadilan untuk Memperoleh Penetapan Pengangkatan Anak
12.) Setelah Pengadilan Menetapkan Keputusan, Dinas Sosial melakukan Pencatatan Keputusan Pengadilan
13.) Orang Tua Angkat Menerima Hasil Pencatatan dan Proses Pengangkatan Anak dinyatakan Selesai.