Detail Layanan

Kembali ke Layanan
Pemberian Bantuan Bahan Pangan Lanjut Usia Terlantar
Layanan Rehabilitasi Sosial

Pemberian Bantuan Bahan Pangan Lanjut Usia Terlantar


Alur Pelayanan Pemberian Bantuan Bahan Pangan Lanjut Usia Terlantar 

  1. Membuat Aduan dan Laporan ke Dinas Sosial melalui Bidang Pelayanan & Rehabilitasi Sosial (Rehsos)
  2. Verifikasi Data Lansia dan Pemeriksaan Proposal Lansia
  3. Verifikasi Ulang
  4. Penetapan Penerima Bantuan dan Pembuatan SK Bupati
  5. Pengadaan Barang
  6. Mempersiapkan Barang Bantuan Permakanan
  7. Membuat Surat Tugas dan Berita Acara serah Terima
  8. Penyaluran Bantuan Permakanan
  9. Penandatanganan Berita Acara serah Terima 


Persyaratan Pemberian Bantuan Bahan Pangan Lanjut Usia Terlantar 

  1. Membuat Aduan dan Laporan ke Dinas Sosial melalui Bidang Pelayanan & Rehabilitasi Sosial (Rehsos)
  2. Memiliki Identitas KTP dan KK
  3. Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
  4. Jangka Waktu Kondisional dengan Memperhatikan Kedaruratan 
© 2026 All Right Reserved