Detail Layanan
Kembali ke Layanan
Layanan Rehabilitasi Sosial
Pemberian Bantuan Bahan Pangan Lanjut Usia Terlantar
Alur Pelayanan Pemberian Bantuan Bahan Pangan Lanjut Usia Terlantar
- Membuat Aduan dan Laporan ke Dinas Sosial melalui Bidang Pelayanan & Rehabilitasi Sosial (Rehsos)
- Verifikasi Data Lansia dan Pemeriksaan Proposal Lansia
- Verifikasi Ulang
- Penetapan Penerima Bantuan dan Pembuatan SK Bupati
- Pengadaan Barang
- Mempersiapkan Barang Bantuan Permakanan
- Membuat Surat Tugas dan Berita Acara serah Terima
- Penyaluran Bantuan Permakanan
- Penandatanganan Berita Acara serah Terima
Persyaratan Pemberian Bantuan Bahan Pangan Lanjut Usia Terlantar
- Membuat Aduan dan Laporan ke Dinas Sosial melalui Bidang Pelayanan & Rehabilitasi Sosial (Rehsos)
- Memiliki Identitas KTP dan KK
- Terdaftar Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Jangka Waktu Kondisional dengan Memperhatikan Kedaruratan